IGI KALIMANTAN BARAT

Jumat, 18 November 2022

Pendaftaran Anggota IGI Gratis dalam Rangka HUT IGI Ke 13 Tahun 2022

 


Pendaftaran Anggota IGI Gratis dalam rangka HUT IGI Ke 13 Tahun 2022:

1. Pendaftaran Anggota IGI Gratis mulai tanggal 20–26 November 2022, proses verifikasi admin sampai tanggal 30 November 2022.

2. Daftar Daerah yang tidak mengikuti pendaftaran IGI Gratis bisa dilihat di website:  https://www.igi.or.id/anggota-igi-gratis-hut-igi-ke-13.html

3. Pendaftaran anggota IGI melalui aplikasi IGI Online yang bisa diunduh melalui: https://play.google.com/store/apps/details?id=id.infraedukasi.igionline 

4. Sebagai pengganti transfer biaya keanggotaan, upload screenshot sudah subscribe/ mengikuti sosmed IGI:

a. Youtube: https://www.youtube.com/@Ikatanguruindonesia

b. Twitter: https://twitter.com/pp_igi

c. Instagram: https://www.instagram.com/ikatan_guru_indonesia/

5. Video panduan pendaftaran anggota IGI melalui aplikasi IGI online bisa dilihat disini: https://youtu.be/ipP9ez1FbqE

Selasa, 30 Agustus 2022

IGI SIAP MENGAWAL RUU SISDIKNAS

Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyatakan siap mengawal Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk mewujudkan janji pemerintah dalam memajukan kesejahteraan dan kualitas guru yang tertunda belasan tahun. Indonesia selama ini menjalankan satu sistem pendidikan yang diatur dalam tiga undang-undang yaitu UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam perkembangannya, tidak semua aturan dalam undang-undang tersebut sesuai dengan kebutuhan perubahan zaman. Di era merdeka belajar saat ini, sangat penting adanya ruang inovasi dan kreativitas dalam sistem pendidikan yang terkandung di RUU Sisdiknas.

Ikatan Guru Indonesia (IGI) sebagai organisasi profesi guru telah menelaah naskah akademik beserta naskah RUU Sisdiknas, khususnya pada pasal 104 sampai dengan pasal 112 terkait pendidik atau guru.

Di dalam naskah RUU Sisdiknas, ada beberapa hal positif yang menjadi energi baru bagi guru. Misal dimasukkannya PAUD sebagai salah satu jenjang pendidikan, yakni jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, dalam pasal 18 ayat 2. Hal positif lain yaitu tentang karir guru. Namun, perlu ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Di dalam Naskah Akademik RUU Sisdiknas juga dijelaskan upaya dan niat baik pemerintah terkait pemisahan pengaturan antara sertifikasi dan penghasilan guru. Namun, niat baik tersebut tidak tertuang dalam batang tubuh RUU Sisdiknas sehingga memunculkan berbagai persepsi di kalangan guru dan penggiat pendidikan, salah satunya adalah terkait hilangnya klausul tunjangan profesi guru. Dalam tataran implementasi, yang menjadi dasar kebijakan adalah UU Sisdiknas, bukan naskah akademik.

Selain hal-hal positif di atas, terdapat beberapa masukan dari IGI agar RUU Sisdiknas ini layak dijadikan landasan hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban guru di Indonesia. Adanya penyederhanaan istilah atau kalimat di RUU ini membuat beberapa pasal memerlukan penjelasan dan/atau ayat tambahan untuk memperjelas pasal-pasal tersebut.

Oleh karena itu, IGI menyatakan sikap secara objektif dengan memberikan tanggapan/masukan terhadap RUU Sisdiknas sebagaimana terlampir. Kiranya ini bisa menjadi masukan konstruktif sebagai ikhtiar bersama demi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Terima kasih. Semoga Allah memberi kemudahan dan kelancaran bagi setiap niat baik untuk negeri ini.

Berikut tautan laman resmi semua dokumen terkait RUU Sisdiknas. Masyarakat luas bisa memberikan masukan-masukan melalui laman tersebut. https://sisdiknas.kemdikbud.go.id

Jumat, 08 April 2022

NGORBIT

 


RAMADHAN INI NGAPAIN AJA???

Yuk Belajar Bersama IGI Kalbar!!

𝓝𝓖𝓞𝓡𝓑𝓘𝓣

(Ngabuburit Belajar Ilmu dan Teknologi) Sertifikat 82JP

6-27 April 2022 pukul 13.30-14.30


TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Pengikut